Ibadah haji dan umrah diperintahkan bagi setiap umat Islam yang telah siap dan mampu secara fisik dan materi untuk berangkat ke Tanah Suci. Hal ini telah diterangkan dalam berbagai dalil haji dan umrah yang termaktub dalam Al-Qur'an dan hadits.
Mengutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) pada waktu dan cara tertentu dengan tertib demi memenuhi panggilan Allah SWT.
Sedangkan umrah sering disebut sebagai haji kecil karena lebih ringan daripada ibadah haji dam memiliki rukun yang lebih sedikit. Umrah juga bisa dikerjakan kapan saja, tidak hanya terbatas pada bulan-bulan haji.
Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Sedangkan umrah hukumnya sunah dan dianggap sebagai penyempurna ibadah.
Lantas, apa saja dalil yang mendasari perintah dan anjuran menunaikan ibadah haji dan umrah? Berikut ini di antaranya dilansir dari buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah karya Agus Arifin dan NU Online.
Dalil Haji dalam Al-Qur'an dan Hadits
1. Surat Ali Imran Ayat 97
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan suatu apapun) dari semesta alam." (QS Ali Imran: 97).
2. Surat Al-Hajj Ayat 27-28
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ. لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
Artinya: "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS Al-Hajj: 27-28).
3. Surat Al-Baqarah Ayat 196
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya." (QS Al-Baqarah: 196).
Ayat tersebut menjadi dasar perintah menunaikan ibadah haji dan umrah.
4. Hadits Anjuran Menyegerakan Haji
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ : تَعَجَّلُوا الْحَجَّ فَإِنَّ أَحَدُكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
Artinya: Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah kalian bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak pernah tau halangan yang akan merintanginya." (HR Ahmad).
5. Hadits Perintah Haji Sebagai Salah Satu Rukun Islam
عَبْدُ الله بن عُمَر بن الخَطَّابِ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله ﷺ يَقُوْلُ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهَ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاتِ، وَحَجّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانِ. رواه البخاري ومسلم
Artinya: Dari Ibnu Umar RA, ia mendengar Rasûlullah bersabda, "Islam itu didirikan di atas 5 (lima) pilar: syahadat tiada llah selain Allâh dan sesungguhnya Muhammad Rasûlullâh, mendirikan shalât, membayar zakât, haji ke Baitullâh dan puasa di bulan Ramadhan." (HR. Bukhârî dan Muslim)
6. Hadits Perintah Berhaji
عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه قال قال رسول الله : مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحَلَةً فَلَمْ يَحُجَّ فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْتَ يَهُودِيًا أَوْ نَصْرَانِيًا
Artinya: Dari Ali bin Abî Thâlib, Rasûlullâh bersabda, "Siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak berhaji, hendaklah ia mati dalam keadaan menjadi orang Yahudi, atau Nasrani." (HR. Tirmidzi)
7. Hadits Sunah Menunaikan Umrah
سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَك
Artinya: "Nabi Muhammad SAW pernah ditanya perihal umrah, apakah ia wajib? Rasulullah SAW menjawab, 'Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu.'" (HR At-Tirmidzi).
8. Hadits Keutamaan Haji dan Umrah
العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة
Artinya: "Dari satu umrah ke umrah yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga." (HR Muslim).
Sumber : https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-6779800/8-dalil-haji-dan-umrah-berdasarkan-al-quran-dan-hadits-rasulullah-saw.
Copyright © 2023 PT. Riyadhul Jannah Amanah