Pengertian tawaf adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan pada saat melaksanakan haji dan umrah. Setiap umat muslim pasti sudah tahu akan kegiatan ini. Meski begitu, ada sebagian orang yang belum mengetahui arti tawaf.
Tawaf adalah bagian dari rukun kedua saat melaksanakan haji dan umrah. Dalam pelaksanaannya, tawaf adalah kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali. Ritual tawaf adalah dilakukan sebagai pembuka dan penutup ibadah di Masjidil Haram.
Dalam melaksanakan tawaf, terdapat syarat dan jenis-jenisnya yang perlu diketahui oleh umat Muslim yang hendak menunaikan ibadah haji dan umrah. Hal ini sebagai bekal bagi calon jemaah haji maupun umrah.
Dikutip dari buku Ensiklopedia Fiqih Indonesia: Haji & Umrah (2019) karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, dijelaskan bahwa tawaf adalah gerakan ibadah haji dengan cara berputar mengelilingi Ka’bah. Hal ini sejalan dengan definisi tawaf menurut Ahmad Zacky El-Syafa yang menjelaskan bahwa tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
Tawaf adalah salah satu ibadah dalam rangkaian ibadah haji. Tawaf dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah tujuh kali dan sambil melafalkan doa tertentu. Ibadah ini dilakukan mulai dari Hajae Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad. Pola ini dilakukan sebanyak tujuh putaran dengan menjadikan Ka'bah berada di sebelah kiri.
Tawaf yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah tidak dengan tergesa-gesa. Dari Aisyah ra, ia berkata:
"Rasulullah saw bertawaf dengan berjalan dengan santai, tidak tergesa-gesa. Jika beliau melintas suatu tiang (Hijr Ismail), beliau mengangkat kedua tangannya, dan membaca: "Allahumma, ba'di (setelah) ini." (HR. Bukhari)
Setelah melakukan tawaf, dianjurkan menyentuh Rukun Yamani dan mencium Hajar Aswad jika mampu. Jika tidak mampu menciumnya, cukup dengan melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad dan mencium tangan tersebut. Pada tiga putaran dianjurkan berjalan dengan cepat, sedangkan pada empat putaran berikutnya dianjurkan berjalan biasa.
Menunaikan ritual tawaf adalah wajib bagi yang Haji dan Umroh. Umat muslim yang tidak sanggup melakukan tawaf, maka diharuskan membayar dam atau denda berupa menyembeli hewah kambing.
Dalam buku berjudul Tuntunan Lengkap Rukun Islam & Doa: Kunci Beragama Secara Kafah (Edisi Revisi) oleh Dr. Moch. Syarif Hidayatullah, dam tawaf dapat dibayarkan dengan membayar fidyah atau berpuasa selama 10 hari. Meliputi, 3 hari saat di tanah suci dalam keadaan masih melaksanakan ibadah haji dan 7 hari di negara asal.
Dikutip dari buku berjudul Mengenal Haji oleh Dede Imadudin, dijelaskan terkait syarat tawaf yang harus dipenuhi oleh jemaah haji maupun umrah. Berikut penjelasannya:
Selain itu, terdapat sunnah yang bisa dilakukan oleh jemaah Haji dan umrah saat melakukan tawaf adalah sebagai berikut:
Mengutip dari buku Ensiklopedia Fiqih Indonesia: Haji & Umrah (2019) karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, dijelaskan tentang jenis-jenis tawaf yang perlu anda ketahui yakni:
a. Tawaf qudum
Tawaf ini merupakan tawaf ketika baru tiba atau datang di Masjid Al-Haram di Makkah. Dilakukan oleh jamaah haji dengan berjalan cepat dalam tiga putaran pertama, lalu berjalan sedang dalam tiga putaran berikutnya, dan berjalan lambat dalam putaran terakhir.
b. Tawaf ifadhah
Merupakan tawaf rukun haji yang dikerjakan oleh jemaah haji setelah kembali dari mengerjakan wukuf di padang Arafah dan bermalam di Muzdalifah. Tawaf ini termasuk hal yang bila ditinggalkan maka rangkaian haji tidak sah, dan tidak bisa digantikan oleh orang lain. Tawaf ifadhah adalah tahap penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan merupakan tanda jemaah haji telah selesai melaksanakan semua kewajiban ibadah haji.
c. Tawaf sunnah
Tawaf sunnah adalah tawaf tambahan yang boleh dilakukan kapan saja. Tawaf sunnah adalah jenis ritual tawaf 7 kali yang bukan rangkaian ibadah haji dan umroh. Tawaf sunnah di mulai dari Hajar Aswad (Batu Hitam) dan berakhir di sana juga. Tawaf sunnah adalah tawaf yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW setelah melakukan haji pertama kali.
d. Tawaf tahhiyat
Tawaf tahhiyat adalah tawaf yang dikerjakan setiap seseorang masuk ke dalam Masjidilharam Mekkah, sebagai pengganti dari shalat tahhiyatul masjid. Melakukan tawaf tahhiyat ini adalah sunnah. Ini jenis tawaf yang mirip dengan qudum, bukan bagian dari rukun wajib ibadah haji tetapi sangat dianjurkan dalam ibadah haji.
e. Tawaf nazar
Merupakan tawaf yang dinadzarkan atau dijanjikan oleh seorang jemaah. Ini tawaf yang wajib ditunaikan karena sebuah janji.
f. Tawaf wada
Tawaf wada’ adalah tawaf ketika akan meinggalkan Mekkah. Hukum dari melaksanakan tawaf wada’ adalah sunnah. Tawaf wada dilakukan dalam urutan terakhir yang dilakukan pada saat jamaah melaksanakan haji maupun umrah.
sumber : https://www.liputan6.com/hot/read/5279148/pengertian-tawaf-adalah-kegiatan-mengelilingi-kabah-ketahui-syarat-dan-jenisnya?page=4
Copyright © 2023 PT. Riyadhul Jannah Amanah